Senin, 01 Juli 2013

kompetensi dan keterampilan guru dalam kurikulum tingkat kesatuan pendidikan


KOPENTESI DAN KETERAMPILAN GURU DALAM  KURIKULUM TINGKAT KESATUAN PENDIDIKAN
 ( KTSP) 
           
            Dimana Kurikulum dapat diartikan  kurikulum berasal yang  dari dunia olah raga Yunani kuno ,Curir dalam bahasa Yunani Kuno berarti “ pelari “ dan Curere artinya” tempat berpacu “ .kurikulum kemudian diartikan” jarak yang harus ditempuh “oleh pelari .Maka didalam pendidikan dianalogikan sebagai arena tempat perserta didik “ berlari”untuk mencapai” finis “ berupa ijazah ,diploma atau gelar.dan yang mana isi kurikulum merupakan susuan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapai tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan kurikulum tingkat kesatuan pendidikan ( KTSP ), pendidikan di indonesia sering kali melakukan beberapa perubahan dalam masalah kurikulum pendidikan yang terutama untuk guru dalam hal tenaga pendidik.dan Kurikulum pendidikan guru yang dibuat oleh pemerintah memiliki banyak kriteria pendidik untuk menjadi seorang pendidik yang profesional.dengan adanya kurikulum pendidikan guru maka kurikulum membekali seorang guru dengan pengetahuan ,sikap dan ketarampilan untuk mendidik peserta didik.
Dalam kurikulum tingkat kesatuan pendidikan diindonesia ini menjelaskan berberapa hal yang harus dimiliki oleh seseorang guru untuk menjadi seorang tenaga pendidik yang profisional yaitu pendidik  memiliki standar pedidikan ,kompentesi dan keterampilan dalam proses belajar mengajar.
            Berdasarkan Standar pendidikan untuk tenaga pendidik di indonesia, hal ini memiliki beberapa kriteria untuk mendidik perserta didik   yaitu seorang guru dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat ( D-IV) atau serjana ( S-1 ) dan  pendidik program megister  ( S- 2 ) atau pendidik program doktor ( S-3), latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan sesuai dengan kemampuan mengajar yang dimiliki , kependidikan lain ,atau psikologi. Dan sertifikat profesi guru .

           
Dalam menciptakan seorang  pendidik yang  berpotensi untuk mencerdaskan perserta didiknya .dari kurikulum  tingkat kesatuan pendidikan pendidik harus memiliki kompentensi. Kompentensi merupakan Seperangakat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efisien.
            Kompentesi guru yang berdasarkan kurikulum guru meliputi : pengetahuan dan pengalaman seorang guru .dimana seorang guru dituntut dalam kesadaran kognitif, yaitu seorang guru mengetahui cara melakukan identifikasi kebutuhan belajar dan melakukan pembelajaran terhadap perserta didik sesuai dengan kebutuhannya dan seseorang guru yang akan meleksanakan pembelajaran harus memiliki kemampuan pemahaman kerakteristik dan kondisi perserta didik supaya pembelajaran dapat berjalan dengan efektif dan efisin. kemampuan guru, dimana  sesuatu yang dimiliki seorang guru  untuk melakukan tugas atau perkerjan yang dibebankan kepadanya seperti kemampuan seorang guru membuat alat peraga yang dapat memudahkan perserta didik dalam menerima materi yang disampaikan, penilaian dalam hal ini seorang guru  memiliki prilaku dalam pembelajaran seperti kejujuran ,keterbukaan, demokratis terhadap perserta didik.supaya perserta didik dapat merasakan suasana belajar yang nyaman,dan Sikap, dimana guru  harus bisa menyesuaikan diri kepada perserta didiknya agar dapat merasakan perasaan yang datang dari  luar.seperti  perasaan senang seorang guru ketika memperolah  sanjungan dari perserta didik, sikap  pendidik yang adil terhadap perserta didik, bersikap baik terhadap pendidik  yang lainnya,dan bersikap baik terhadap masyarakat.
            Dari kompontesi yang dimiliki untuk tenega pendidik diindonesia dalam mencerdaskan perserta didik  maka seseorang pendidik  diharapakan memiliki keterampilan.
Ketarampilan adalah kemapuan yang dimiliki seorang guru dalam melakukan proses belajar mengajar. keterampilan guru ini seperti  dapat  mengenal dan memahami kerakteristik perserta didik, yang mana pendidik harus dapat memahami kerakteristik perserta didik seperti pertumbuhan dan perkembangan kognitif ,tingkat kecerdasan, kreativitas, serta kondisi fisik dari perserta didik tersebut.dan pendidik dapat memuasai materi yang disampaikan kepada  perserta didik agar mudah dipahmi  dan memudahkan perserta didik dalam proses belajar.Dan Pendidik dapat membina hasrat belajar perserta didiknya, hal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti dengan mendaya gunakan  fasilitas dan sumber belajar secara optimal .
            Fasilitas yang digunakan seperti  laboratorium ,pusat sumber belajar,dan pendidik harus memiliki kreativitas dengan perserta didik untuk membuat alat peraga untuk pembelajaran yang efektif.
            Dalam membina hasrat belajar perserta didik, pendidik juga harus menyadari bahwa sampai saat ini  buku pembelajaran masih merupakan sumber belajar bagi perserta didik ,tetapi selain buku pelajaran perserta didik diajarakan untuk menciptakan suasana pembejaran yang menyenangkan bagi mereka dalam proses belajar, dan  pendidik dapat membantu perserta didik dalam mengembangkan kratifitasnya  yang  berdasarkan kurikulum tingkat kesatuan pendidikan diindonesia.
            Dan seorang pendidik juga harus memiliki cara untuk mengembangkan  potensi perserta didiknya, dan pendidik disini dituntut juga untuk mengetahui perserta didik, yang mana kemampuan setiap peserta didik berbeda – beda maka disinilah seorang pendidik harus bisa memberikan arahan dan motivasi kepada peserta didik supaya lebih meningkatkan kemampuan mereka dalam hal pengembangan pengetahun dan kratitfitas yang ada dalam diri perserta didik tersebut.  hal ini dapat dilakukan  dengan cara  menciptakan hal yang baru sehingga perserta didik dapat menciptakan kratifitasnya dalam belajar, sehingga pendidik dapat memudahkan  perserta didiknya dalam mengembangkan potesi dirinya dan  memciptakan suasana yang baik dan nyaman dalam kondisi  belajar didalam  rungan maupun  kondisi belajar diluar  rungan.
            Dengan adanya kurikulum pendidikan guru yang dibuat oleh pemerintah maka pendidik  dituntut  memiliki standar pendidikan untuk menjadi tenaga pendidik profisional dalam dalam mengajar, kompentesi dan keterampilan  yang bagus  nantinya dapat menciptakan dan mengembangkan potensi dalam mencerdaskan  perserta  didik sesuai dengan tujuan pendidikan nasional diindonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar