BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hingga saat ini mungkin sudah tidak
terhitung berapa jumlah tindak kriminalitas yang terjadi di Indonesia. Berbagai
tindak pidana pun dilakukan mulai dari pemerkosaan, pencurian motor,
perampokkan, ranjau paku, pencurian. Para pelaku pun tak merasa bersalah dengan
apa yang meraka lakaukan kepada orang lain. Betapa kejamnya hati mereka yang
mementingkan dirinya sendiri.
Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang
melanggar hukum atau sebuah
tindak kejahatan. Pelaku
kriminalitas disebut seorang kriminal.
Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun
begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda
dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Berbagai cara yang dilakukan pemerintah guna
memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat pun kurang berhasil untuk
menghentikan atau mengurangi tindak criminal yang terjadi Indonesia. Mulai dari
menambah undang – undang sampai memperketat patrol, tapi para npelaku criminal
pun tah gentar dan tak takut mengeejakan niat buruknya itu.
Hasil dari
penelitian ini memberikan beberapa manfaat, antara lain :
1.
Meningkatkan
rasa waspada dan selalau hati – hati dimana pun berada.
2.
Mengoptimalkan segala cara untuk mengurangi atau
bahkan menghentikan tindakan kriminalitas .
3.
Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga
pendidikan dalam mendidik anak
4.
Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak
merusak nilai busaya bangsa sendiri
5.
Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam
masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti
sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat
B.
Identifikasi
Masalah
Dari latar belakang yang telah disampaikan, maka
identifikasi masalah yang dapat penulis sampaikan antara lain :
1. Masalah kriminalitas
di Indonesia.
2. Sebab –
Sebab terjadinya tindak kriminal.
3. Jenis –
jenis tindak kriminal yang sering terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia.
4. Jenis – jenis tindak kriminal yang
sering terjadi di lingkungan remaja Indonesia.
5. Akibat yang
ditimbulkan para pelaku kriminalitas di Indonesia.
6. Solusi
mengurangi tindakan kriminal.
C.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah,
maka perumusan masalahnya adalah
- Apa itu kriminalitas?
- Apa saja sebab – sebab terjadinya kriminalitas?
- Apa saja jenis – jenis tindak kriminalitas yang sering terjadi di masyarakat Indonesia?
- Apa saja jenis – jenis tindak kriminalitas yang sering terjadi di masyarakat Indonesia?
- Apa akibat yang ditimbulkan tindakan kriminal terhadap kehidupan bermasyarakat di Indonesia?
- Bagaimana solusi yang tepat untuk menghentikan tindakan kriminal di Indonesia?
D.
Maksud dan
Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini
adalah penyampaian tinjauan penyebab, akibat dan solusi tindak kriminialitas.
Tujuan dari karya tulis ini adalah
untuk menyampaikan bahwa kriminalitas terjadi bukan karena niat tetapi juga
karena adanya kesempatan. Maka dari itu disetiap tempat dan setiap keadaan kita
wajib waspada guna menjaga diri kita dari tindak kriminal.
E.
Metode
Penelitian
Metode
penelitian yang penulis gunakan yaitu metode observasi tidak langsung yaitu
penulis mencari bahan – bahan dalam karya ilmiah ini dari buku dan dari
internet. Jadi, kami hanya menggunakan satu metode saja karena terbatasnya
waktu pengerjaan yang terlalu singkat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kriminalitas
Kriminalitas berasal dari kata
“crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan
pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang
dapat dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.
Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang
melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan.
Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal.
Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir,
teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya
berdasarkan motif politik atau paham.
Arti hukum menurut Immanuel Kant
sendiri yaitu : “noch suchen die yuristen eine definition zu ihrem begriffe von
recht”. (L.j Van Apeldoorn,Pengantar Ilmu Hukum,Pradnya
Paramita,Jakarta,1981,hlm.13)
Selama kesalahan seorang kriminal
belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang
ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini
merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah
sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku
tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani
hukuman disebut sebagai terpidana
atau narapidana.
B. Pengertian kriminalitas menurut Beberapa para ahli
1. Menurut
M.v.T
Kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun
tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan
sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
2. R. Susilo
- Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
- Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
3. M. A.
Elliat
Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau
tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang
bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.
4. Dr. J.E.
Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro
Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian)
yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi
berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar
norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari
seorang warga negaranya
5. Mr. W. A.
Bonger
Kejahatan
adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar
dari Negara berupa pemberian penderitaan.
6. Teori ³
Labelling´ (Edwin M. Lemert).Seseorang
menyimpang karena adanyaproses ³labelling´ (pemberian julukan,cap,
etiket, atau merek) yang diberikanmasyarakat kepada seseorang. Prosesini
syarakat.
C. Bentuk-Bentuk
Tindakan Kriminal atau Kejahatan
Tindakan kriminal umumnya dilihat
bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di
masyarakat. Contoh, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan,
perampokan dan lain-lain. Tindaakn kejahatan ini menyebabkan pihak lain
kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindak kejahatan
juga mencakup semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan
negara, seperti korupsi, makar, subversi dan terorisme.
Emile Durkheim menyebut penyimpangan
sebagai kejahatan. Kejahatan yang sering kita bicarakan adalah jenis kejahatan
yang tercantum dalm Kitab Undsan-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti
pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan,
penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent
offenses (kejahatan yang disertai kekerasan terhadap orang lain) property
offenses (kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain).
Menurut Light, Keller dan Calhoun,
tipe kejahatan ada empat, yaitu:
Violent offenses atau
kejahatan yang disertai dengan kekerasan pada orang lain, seperti pembunuhan,
penganiayaan, pemerkosaan, dan lain sebagainya. 2) Property offenses
atau kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain, seperti perampasan,
pencurian tanpa kekerasan, dan lain sebagainya. Sementara itu Light, Keller,
dan Callhoun dalam bukunya yang berjudul Sociology (1989)
membedakan kejahatan menjadi empat tipe, yaitu crime without victim, organized
crime, white collar crime, dan corporate crime.
1) White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)
Kejahatan ini mengacu pada kejahatan yang dilakukan
oleh orang yang terpandang atau berstatus tinggi dalam hal pekerjaannya.
Contohnya penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan, manipulasi data
keuangan sebuah perusahaan (korupsi), dan lain sebagainya.
2) Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa
Korban)
Kejahatan tidak menimbulkan penderitaan pada korban
secara langsung akibat tindak pidana yang dilakukan. Contohnya berjudi, mabuk,
dan hubungan seks yang tidak sah tetapi dilakukan secara sukarela.
3) Organized Crime (Kejahatan Terorganisir)
Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan
berkesinambungan dengan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu
yang diinginkan (biasaya lebih ke materiil) dengan jalan menghindari hukum.
Contohnya penyedia jasa pelacuran, penadah barang curian, perdagangan perempuan
ke luar negeri untuk komoditas seksual, dan lain sebagainya.
4) Corporate Crime (Kejahatan Korporasi)
Kejahatan ini dilakukan atas nama organisasi formal
dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian. Lebih lanjut Light,
Keller, dan Callhoun membagi tipe kejahatan korporasi ini menjadi empat, yaitu
kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap
pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap karyawan.
D. Klasifikasi
Jenis Kejahatan
1.
Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan Dampaknya
Kejahatan berdampak luas
Kejahatan
dalam klasifikasi ini merupakan kejahatan berat yang berdampak pada skala luas (berdampak
pada orang banyak). Misalnya: bom Bali, USA menyerang Irak, penyebaran susu
bermelamin
Kejahatan berdampak lokal
Kejahatan
dalam klasifikasi ini merupakan kejahatan yang dampaknya dalam skala kecil
yaitu berdampak perorangan dan keluarga. Misalnya: perampokan, pembunuhan,
pemerkosaan.
Kejahatan korbannya diri sendiri
Kejahatan
dalam klasifikasi ini, korbannya adalah pelaku itu sendiri. Misalnya: bunuh
diri dan masokis (menyiksa diri sendiri)
Kejahatan yang tidak ada korbannya
Kejahatan
dalam klasifikasi ini misalnya adalah prostitusi, togel, mencontek.
2.
Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan Jenis Objek Sasaran
a.
Kejahatan
kemanusiaan
Kejahatan
kemanusiaan adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada
tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang,
sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain yang mana objek
sasarannya adalah manusia. Misalnya: pembunuhan, pembasmian, perbudakan,
pemerkosaan, penganiayaan terhadap kelompok lain.
b.
Kejahatan
perang
Kejahatan
perang, objek sasarannya adalah lawan perang yang merupakan suatu tindakan
pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu
atau beberapa orang, baik militer maupun sipil, meliputi semua pelanggaran
terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga
mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran,
seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya,
menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak
lawan sebelum menyerang
c.
Kejahatan
politik
Kejahatan
politik itu meliputi state crime dan yang bukan state crime, sedangkan dalam
berbagai definisi dijelaskan bahwa kejahatan negara dikatakan identik dengan
kejahatan politik yakni berupa tindakan/perbuatan yang melawan negara seperti
melanggar ketertiban umum, terorisme, subversive (menggulingkan ideologi
negara), mengganggu keamanan negara dan lainnya. Objek sasaran politik adalah
Negara.
d.
Kejahatan
harta benda
Kejahatan harta
benda objek sasarannya adalah harta benda. Misalnya perampokan dan pencurian.
3.
Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan Cara yang digunakan
a.
Kejahatan
yang menyakiti orang lain
Kejahatan
dengan menggunakan cara yang menyakiti orang lain. Misalnya pembunuhan
b.
Kejahatan
dengan kekerasan
Kejahatan
dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Misalnya merampok tas dengan kasar.
c.
Kejahatan
dengan kelembutan
Kejahatan
dengan menggunakan cara-cara yang halus tanpa menyakiti. Misalnya mencuri
menggunkan gendam (hipnotis)
d.
Kejahatan
dengan Media
Kejahatan
dengan menggunakan media informasi sebagai cara untuk melakukan kejahatan
dengan menggunakan media informasi yang lagi marak saat ini. Misalnya kejahatan
pembobolan ATM dengan menggunakan internet dan adanya layanan primbon sms
dengan cara ketik REG (spasi) Primbon, hal ini secara tidak langsung merupakan
penipuan karena biaya mahal yaitu 2000 rupiah setiap info yang diberikan
operator
E. Sebab - Sebab Tindakan Kriminal
Pada umumnya penyebab kejahatan terdapat tiga kelompok pendapat yaitu:
a.
Pendapat
bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri
pelaku
b. Pendapat
bahwa kriminalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam
diri pelaku sendiri
c.
Pendapat
yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di
luar pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku.
Bagi Bonger, bakat merupakan hal
yang konstan atau tetap, dan lingkungan adalah faktor variabelnya dan karena itu
juga dapat disebutkan sebagai penyebabnya.
Pandangan bahwa ada hubungan langsung antara keadaan
ekonomi dengan kriminalitas biasanya mendasarkan pada perbandingan statistik
dalam penelitian. Selain keadaan ekonomi, penyebab di luar diri pelaku dapat pula
berupa tingkat gaji dan upah, pengangguran, kondisi tempat tinggal bobrok,
bahkan juga agama. Banyak penelitian yang sudah dialakukan untuk mengetahui
pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku untuk melakuakn sebuah tindak
pidana. Biasanya penelitian dilakukan dengan cara statistic yang disebut dengan
ciminostatistical investigation.
Bagi para penganut aliran bahwa
kriminalitas timbul sebagai akibat bakat si pelaku, mereka berpandangan bahwa
kriminalitas adalah akibat dari bakat atau sifat dasar si pelaku. Bahkan
beberapa orang menyatakan bahwa kriminalitas merupakan bentuk ekspresi dari
bakat. Para penulis Jerman mengatakan bahwa bakt itu diwariskan. Pemelopor
aliran ini, Lombroso, yang dikenal dengan aliran Italia, menyatakan sejak lahir
penjahat sudah berbeda dengan manusia lainnya, khususnya jika dilihat dari ciri
tubuhnya. Ciri bukan menjadi penyebab kejahatan melainkan merupakan
predisposisi kriminalitas. Ajaran bahwa bakat ragawi merupakan penyebab
kriminalitastelah banyak ditinggalkan orang, kemudian muncul pendapat bahwa
kriminalitas itu merupakan akibat dari bakat psikis atau bakat psikis dan bakat
ragawi.
Adapun Penyebab Kriminalitas menurut beberapa para
ahli dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles)
- Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an)
- Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an)
- Atavistic trait atau Sifat-sifat antisosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal ( Cesare Lombroso, 1835-1909)
- Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritisi Klasik Lain)
Tindak kriminal juga dapat terjadi karena :
- Pertentangan dan persaingan kebudayaan
- Perbedaan ideologi politik
- Kepadatan dan komposisi penduduk
- Perbedaan distribusi kebudayaan
- Perbedaan kekayaan dan pendapatan
- Mentalitas yang labil
- faktor dasar seperti faktor biologi, psikologi, dan sosioemosional
F. Hubungan
Kriminalitas dengan Berbagai Gejala
1. Kriminalitas
dan Jenis Kelamin
Angka statistik menunjukkan bahwa
jumlah wanita yang dijatuhi pidana lebih rendah daripada pria. Angka statistik
ini menunjuk pada perbuatan delik secara umum. Namun bila perbuatan delik sudah
dikhususkanm kemungkinan angka statistik perbandingan pelaku delik wanita
dengan pria akan bertambah porsi bagi wanitanya. Misalnya saja dalam delik
abortus.
Telah banyak penjelasan mengenai kenyataan ini dan
dapat dikelompokkan dalam tiga kategori antara lain:
a. Sebenarnya
kriminalitas yang dilakukan oleh wanita jauh lebih tinggi dari angka yang ada hal
tersebut dikarenakan masih banyaknya dark number yaitu anka
kejahatan yang tidak dicatat karena sesuatu hal. Contohnya dalam kasus abortus,
kasus ini kebanyakan akan ditutup-tutupi dan disembunyikan baik oleh korban
maupun keluarganya. Selain hal tersebut, kaum pria cenderung memiliki sifat
gentleman yaitu berusaha melindungi wanita. Ketika terdapat wanita yang
melakukan kejahatan, pria merasa perlu melindunginya.
b. Kondisi
lingkungan bagi wanita ditinjau dari segi kriminologi lebih menguntungkan
daripada kondisi bagi pria
c. Jika
dibandingkan dengan pria, partisipasi wanita lebih sedikit dalam kegiatan
masyarakat sehingga dapat mengurangi konflik yang dapat mengarah pada
kriminalitas.
d. Sifat wanita
sendiri membawa pengaruh rendahnya kriminalitas
e. Faktor fisik
wanita yang lemah kurang cocok untuk delik-delik agresi
2. Kriminalitas
dan Cacat Tubuh
Cacat tubuh dibedakan antara yang
diderita sejak kelahirannya dan yang diperoleh dalam perjalanan hidupnya. Cacat
tubuh yang memungkinkan menjadi faktor kriminogen antara lain:
a. Wajah
b. Tuli
c. Buta
3. Kriminalitas
dan Umur
Di masa anak-anak, statistic
kriminalitas tidak dapat diikuti dengan tegas, karena banyak kejahatan yang
dilakukan oleh anak tidak dipidana namun hanya diberitahukan kepada orang tua.
Jenisnya bisanya berupa pencurian sederhana, perusakan barang, atau pencurian
karena disuruh oleh orang lain.
Masa remaja adalah masa peralihan
dari anak-anak menuju dewasa. Di masa ini frekensi kejahatan tinggi terjadi
konflik antara harapan dan kenyataan. Macam kejahatannya dapat berawal dari
pencurian biasa sampai dengan pencurian dengan kekerasan.
Awal masa dewasa adalah lanjutan
dari masa remaja. Frekuensi kriminalitas masih tetap tinggi walaupun sedikit lebih
rendah jika dibandingkan pada masa remaja.Macam kriminalitas berupa pencurian
yang lebih canggih, penggelapan, dan seksualitas.
Pada Masa Dewasa Penuh kejahatan
yang dilakukan cenderung pada yang lebih menggunakan akal dan pikiran dari pada
kekuatan fisik. Frekuensinya menurun namun kualitasnya meningkat. Macam
kriminalitasnya banyak ditujukan pada kekayaan seperti penggelapan, pemalsuan,
dan penipuan.
Pada masa usia lanjut, kekuatan fisik maupun psikis
sudah mulai menurun. Produktivitas juga menurun. Karena penghasilan menurun,
dorongan untuk melakukan delik terhadap kekayaan ada kecenderungan
meningkatnamun dengan cara anak-anak.
4.
Keadaan Ekonomi, Lapangan Kerja, dan Rekreasi
Kemelaratan miningkatkan kejahatan. Bahkan
kemelaratanlah yang menyebabkan kejahatan. Kemunduran kemakmuran baik secara
individu maupun pada kelompok dapat meningkatkan tingkat kriminalitas.
Kemelaratan sebenarnya bukanlah
satu-satunya faktor yang menimbulkan konflik dan faktor kriminogen. Ketika
sebuah masyarakat terisolasi yang penghidupannya menurut masyarakat lain
dianggap rendah, akan dapat tetap hidup tenang jika norma dalam masyarakat
tersebut tidak berubah dan tidak ada kesenjangan diantara mereka. Jurang
perbedaan dalam hal keadaan ekonomi dapat menjadi faktor kriminogen.
G. Akibat dari tindakan kriminalitas
1.
Kerugian materi
Hal ini bisa
terjadi jika tindakan kriminalitas masih dalam tahap agak berat. Seperti
pencopetan,penipuan penjambretan, pencurian dll, yang tanpa di sertai dengan
tindak kekerasan
2.
Trauma
Trauma bisa
terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan criminal yang biasanya di sertai
dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau, clurit,
pistol dll.
3.
Cacat tubuh dan tekanan mental
Hal ini bisa
saja terjadi jika suatu tindakan criminal di sertai dengan tindakan criminal
yang lainnya atau jika seseorang melakukan tindakan criminal itu sudah memasuki
tahap tindakan criminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian
disertai dengan penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya.
4.
Kematian
Kematian
terjadi jika tindakan criminal yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah
memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain.
Biasanya hal ini didasari oleh beberapa motif.
H. Cara
penanganan tindakan kriminalitas
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan
dari muka bumi ini. Yang bisa hanya dikurangi melalui tindakan-tindakan
pencegahan.
1. Hukuman.
Selama ini hukuman (punishment) menjadi sarana utama untuk membuat jera
pelaku kriminal. Dan pendekatan behavioristik ini tampaknya masih cocok untuk
dijalankan dalam mengatasi masalah kriminal. Hanya saja, perlu kondisi
tertentu, misalnya konsisten, fairness, terbuka, dan tepat waktunya.
2. Penghilang
Model melalui tayangan media massa itu ibarat dua sisi mata pisau . Ditayangkan
nanti penjahat tambah ahli, tidak ditayangkan masyarakat tidak bersiap-siap.
3.
Membatasi Kesempatan Seseorang bisa mencegah
terjadinya tindakan kriminal dengan membatasi munculnya kesempatan untuk
mencuri. Kalau pencuri akan lewat pintu masuk dan kita sudah menguncinya,
tentunya cara itu termasuk mengurangi kesempatan untuk mencuri.
4. Jaga diri
Jaga diri dengan ketrampilan beladiri dan beberapa persiapan lain sebelum
terjadinya tindak kriminal bisa dilakukan oleh warga masyarakat.
Cara-cara di atas memang tidak merupakan cara yang paling efektif, hanya
saja akan tepat bila diterapkan kasus per kasus.
5.
Dengan membuka layanan masyarakat , dengan adanya hal
ini polisi atau pihak – pihak yang brtanggung jawab bisa lebih tau apa keluhan
masyarakat secara langsung dari masyarakat itu sendiri dan bisa membuat pihak
yang bertanggung jawab tersebut lebih mengenal daerah yang rawan akan tindakan
criminal.Misalnya bersedia bertindak atau melapor pada yang berwajib apabila
menjadi korban suatu tindakan kriminal atau melihat langsung suatu
kriminalitas.
6. Kesadaran
untuk ikut membantu mencegah tindakan kriminal dengan ikut meronda, melakukan
pengawasan pengadaan dana untuk kegiatan pada anak dan pemuda agar tidak
terjadinya satu tindakan yang tidak di ingin kan oleh masyarakat.
Dan ada cara lain yang dapat dilakukan guna menangani
tindakan kriminal yaitu:
- Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
- Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
- Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri.
- Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural; seperti sekolah, pengajian, dan organisasi masyarakat.
I.
Manfaat dari
terjadinya tindakan kriminal
1. menegaskan
nilai-nilai kultural dan norma-norma yang ada di masyarakat,
2. menciptakan
kesatuan sosial dengan menciptakan dikotomi ‘kami’ dan ‘mereka’,
3. mengklarifikasi
batasan-batasan moral,
4. perilaku
menyimpang boleh jadi merupakan pernyataan sikap individu yang menentang
terhadap tujuan dan norma dalam kelompok.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ø Tindak kriminal adalah tindakan
yang melanggar norma dan nilai sosial serta merupakan salah satu bentuk
penyimpangan sosial karena merugikan orang lain serta dirinya sendiri.
Ø Kriminalitas tidak hanya
merugikan orang lain dan diri sendiri tetapi juga merugikan negara serta
mengganggu stabilitas negara.
Ø Beberapa tindak kriminal yang sering dilakukan para pelaku kriminal yaitu
perampokkan,pencurian,pencopetan,pemerkosaan dan korupsi. Semua tindakan itu
dilakukan oleh para pelaku kriminal dengan berbagai sebab diantaranya yaitu
akibat himpitan ekonomi yang memaksa mereka melakukan itu semua. Memang mereka
tidak memikirkan dampak yang diakibatkan dari apa yang mereka buat,mereka hanya
memikirkan dirinya sendiri.
Ø Akibat yang ditimbulkan dari
tindak kriminal yaitu kerugian materi yang salah satunya
disebabkan oleh pencurian, trauma berat yang salah satunya
disebabkan oleh perampokan menggunakan senjata, cacat tubuh yang salah
satunya disebabkan oleh tindak pemerkosaan, atau bahakan menyebabkan kematian
yang salah satunya disebabakan oleh tindak mutilasi.
Ø Penanganan atau solusi agar
tindak kriminalitas ini yaitu salah satunya dengan cara memberikan hukuman yang
tidak pandang pangkat,jabatan atau status sosial dan memberikan hukuman yang
pantas dengan apa yang mereka lakukan, agar para pelaku tindak kriminal jera
dana tak akan mengulangi tindakan kriminalitas. Penulis rasa cara itu paling
efektif guna mengurangi tindak kriminal.
Ø Dari kejadian tindak kriminal
kita dapat mendapatkan pelajaran yaitu kita bisa mengambil bahwa dalam
melakukan apapun dan dalam keadaan apapun kita harus bisa lebih waspada dan
berhati-hati. Dan kita lebih bisa menegaskan norma – norma yang berlaku di
masyarakat.
Ø Jadi intinya kriminalitas itu
bisa terjadi bukan karena niat dari pelaku tetapi jaga karena adanya kesempatan
maka dari itu kita harus bisa tidak memberikan kesempatan pada pelaku kriminal
untuk bertindak.
B. Saran-Saran
Ø Seharusnya para penegas hukum dalam
menjalankan tugasnya atau mengadili tindak kriminal tindak pandang bulu atau
memandang jabatan dan status social serta memberikan hukuman yang
seadil-adilnya agar penegakkan hukum dinegara ini dapat berjalan baik.
Ø Di televisi – televisi semestinya
menayangkan sosialisasi tentang agar berhati – hati dimanapun kita berada dan
seharusnya televisi tidak menayangkan tayangan yang “bermata dua” artinya
disatu sisi baik bagi konsumen atau masyarakat dan disisi yang satunya malah
membuat pelaku tindak kriminal lebih jago dalam menjalankan aksinya salah satu
tayang seperti reportase investigasi inilah yang dimaksud.
Ø Kita sebagai masyarakat yang cinta
damai seharunya kita harus bisa lebih bertindak lebih hati – hati dan selalu
waspada dimanapun kita berada akrena tindak kriminal terjadi bukan hanya karena
niat tetapi juga karena adanya kesempatan..
Ø Memasang slogan – slogan di
spanduk,banner dan televisi yang isinya menghimbau bahwa kita harus berhati –
hati dan berwaspada.
Terimakasih....
semoga artikel ini bermanfaat untuk para-para pengunjung
jangan lupa berkunjung kembali OK...........
Baca juga Motivasi untuk pencerahan dan jangan lupa LIKE nya....
kak kalo boleh tau sumbernya dari mana ya? kalo ada, saya mau liat kak, terimakasih sebelumnya
BalasHapus